Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang bisa disingkat dengan UU ITE yang diterbitkan pada 25
Maret 2008 dengan cakupan meliputi globalisasi, perkembangan teknologi
informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Undang-Undang ini marupakan undang-undang yang dinilai mempunyai sisi
positif dan negatif.
1. Sisi Positif UU ITE
Berdasarkan
dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi
positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru
bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem
elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia.
Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan
ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga
menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
UU
itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang
merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem
elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi
misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi
seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan
ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga
dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.
UU
itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar
Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada
pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak
daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet.
Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir
penyalahgunaan internet.
1. Sisi Negatif UU ITE
Selain
memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya.
Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni
Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita
dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam
undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk
menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini
seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU
ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut
membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan
menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa
negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan
pendapat.
Undang-undang
ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul
suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.
Ada sejumlah pasal yang melarang penyebaran informasi palsu misalnya melalui media pesan elektronik. Antara lain:
Pasal 28
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal-pasal tersebut, bila dilanggar akan menghadapi ancaman pidana seperti yang diatur pada Pasal 51 UU ITE:
Pasal 51
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar