Apabila kita sedang berpuasa, melakukan sesuatu yang membatalkan puasa
tanpa kesadaran atau tanpa kesengajaan, misalnya makan atau minum,
maka puasanya tidak batal karena dilakukan tanpa kesengajaan atau tanpa
kesadaran.
Mimpi basah terjadi tanpa niat dan tanpa kesengajaan
orang yang mengalaminya. Mimpi basah terjadi karena proses biologis
ketika kapasitas sperma sudah melewati ambang batas, maka sperma itu
keluar lewat mimpi, yang kemudian disebut mimpi basah.
Karena mimpi basah itu terjadi di luar kesengajaan atau kesadaran kita,
maka hukumnya sama seperti kita makan atau minum tanpa sengaja. Oleh
karena itu, puasanya tetap sah dan harus dilanjutkan hingga magrib.
Ada
beberapa aktivitas yang mungkin oleh sebagian orang dinilai dapat
membatalkan puasa, termasuk mimpi basah. Padahal jika merujuk pada
keterangan-keterangan yang sahih dari Nabi Muhammad SAW ternyata hal
tersebut tidaklah membatalkan puasa. Apa sajakah itu?
Gosok gigiIslam
memerintahkan kita menjaga kebersihan, salah satunya dengan menjaga
kebersihan gigi. Karena itu menggosok gigi tetap dianjurkan walau sedang
berpuasa. Hal ini mengacu ke hadis, Amir bin Rabi’ah R.A. mengatakan,
“Aku melihat Rasulullah SAW menggosok gigi padahal beliau sedang puasa”
(H.R. Ahmad dan Bukhari).
Muntah & mimpi basah
Orang yang
muntadan mimpi basah puasanya tidak batal karena itu di luar kemampuan
dirinya. Sebagaimana hadits, “Tidak batal orang yangmuntah, yangmimpi
hubungan seks, dan berbekam (diambil darah).” (H.R. Abu Daud).
Mencium istriIstri Rasulullah SAW. Ummu Salamah r.a. mengatakan, “Nabi Muhammad SAW menciumku padahal beliau sedang puasa" (H.R. Tirmidzi).
Diriwayatkan
dari Aisyah R.A., “Nabi Muhammad SAW memeluk dan mencium (istrinya)
ketika sedang berpuasa, dan beliau lebih mampu menahan diri dari siapa
pun di antara kalian” (H.R. Bukhari).
Diambil darahDiambil
darah saat puasa untuk keperluan laboratorium atau sebagai donor darah
tidak membatalkan puasa kecuali jika dengan donor tubuh menjadi lemah (
drop),
diperbolehkan untuk berbuka. Hal ini mengacu pada hadis, “Nabi Muhammad
SAW berbekam (diambil darah) ketika beliau puasa” (H.R. Bukhari).
Mandi siang hariMandi
di siang hari tidak membatalkan puasa sebagaimana keterangan seorang
sahabat berikut, “Aku melihat Rasulullah SAW menuangkan air di kepalanya
ketika puasa karena cuaca panas” (H.R. Ahmad).
Berkumur-kumurUmar
R.A. berkata, "Suatu hari aku merasa gembira kemudian aku mencium
[istriku] padahal aku sedang puasa. Lalu aku mendatangi Nabi Muhammad
SAW kataku, 'Hari ini saya melakukan kesalahan besar, saya mencium istri
padahal sedang puasa,' Rasulullah SAW bersabda, 'Apa pendapatmu jika
kamu berkumur dengan air, padahal engkau puasa?' Aku menjawab,'Tidak
apa-apa,' Nabi bersabda, 'Lalu mengapa?'" (H.R. Ahmad dan Abu Daud)
sumber :
http://id.berita.yahoo.com/blogs/author/aam-amiruddin/