Rabu, 01 Agustus 2012

CARDING

Istilah Carding adalah pengunaan kartu kredit milik orang lain untuk suatu pembelanjaan atau
transaksi pembelian sehingga merugikan pemilik kartu kredit yang aslinya
.

Pengunaan ini tentunya merugikan pihak lain sehingga dinyatakan dengan jelas
sebagai kriminalitas atau tindak kejahatan.


1. BAGAIMANA CARA / TEKNIK KEJAHATAN CARDING :
  • . Secara Phisical :
- Mengunakan kartu kredit milik orang lain untuk berbelanja di tempat
belanja yang menerima pembayaran memakai kartu kredit. Baik di
tempat-tempat pembelanjaan yang modern, mall, toko mas, serta semua
tempat-tempat yang berlogo om/VISA/MAESTRO/CIRRUS/AMERICAN-EXPRESS, dll.
Menurut pengalaman saya, asal kartu identitas sama, tanda tangan di nota
pembelian dan di kartu kredit sudah mirip aja bisa dilayani koq. Bahkan kita
bisa mendapatkan uang CASH dari kartu kredit di berbagai Toko Emas.

  •   Secara Online Internet :
- Mengunakan kartu kredit milik orang lain atau nomor kartu kredit milik orang
lain untuk berbelanja di tempat belanja / online Shopping.
CC dengan CVV ini bisa didapatkan dengan membeli Virtual CC, cari via
Googling, tukar-menukar atau barter atau bagi hasil data suatu kartu
kredit dengan Netter / hacker lain.

  •   Hacking Carding :
- Melakukan pencurian data transaksi dari Database Server Pengelola suatu
layanan Online Shopping yang dilakukan oleh
seorang Hacker. Selanjutnya dari Database ini si pencuri mengunakan
untuk bertransaksi dan otomatis tagihannya akan masuk kepada pemilik
kartu kredit.

¬ Hanya untuk pengetahuan saja, " gunakanlah ilmu dengan bijak "
to be continue :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar